Pinjaman Tanpa Agunan BRI (Bank Rakyat Indonesia) Siapa yang tidak mengetahui bank
besar seperti BRI? BRI merupakan bank yang dimiliki oleh pemerintah.
Bank ini merupakan bank yang terbesar di Indonesia, awalnya Bank BRI
didirikan di Purwokerto, dulunya BRI dijadikan sebagai simpanan miliki
priyayi Purwokertyo, namun kian lama, bank ini menjadi Bank BRI. BRI
memberikan penawaran produk multiguna yang diberi nama pinjaman tanpa agunan BRI.
Produk KTA BRI Guna ini ialah solusi tepat untuk Anda yang memerlukan
dana tunai dengan jaminan SK Kerja. Dana yang akan Anda peroleh bisa
digunakan untuk membiayai keperluan baik keperluan produktif atau pun
keperluan konsumtif, perbaikan atau melakukan renovasi rumah. Penggunaan
hasil kredit KTA BRI Guna bisa Anda gunakan sesuai dengan keinginan
Anda. berbeda dengan kredit yang lainnya, yang harus di sesuaikan dengan
nama dari kredit tersebut.
Jangan salah, pinjaman tanpa agunan BRI Guna ini ternyata memiliki berbagai macam keunggulan, berikut keunggulan yang bisa Anda nikmati, antara lain:
Jangan salah, pinjaman tanpa agunan BRI Guna ini ternyata memiliki berbagai macam keunggulan, berikut keunggulan yang bisa Anda nikmati, antara lain:
- Jangka waktu kredit yang panjang. Mungkin untuk bank lainnya, jangka waktu kredit hanya mencapai 5 tahun, namun jangan salah. Untuk BRI, jangka waktu kredit bisa mencapai 15 tahun dengan suku bunga yang sangat kompetitif,
- Plafon pinjaman yang besar. KTA BRI Guna memiliki plafon pinjaman yang sangat besar 50 juta hingga 1 milyar, Anda dapat menyesuaikannya sesuai dengan kebutuhan Anda,
- Bisa disesuaikan dengan kebutuhan. Karena lamanya jangka waktu atau tenor kredit, kita dapat menyesuaikannya dengan tingkat kebutuhan yang kita miliki,
- Biaya administrasi yang lebih ringan. BRI tidak ingin memberatkan para nasabahnya untuk mendapatkan pinjaman dengan biaya administrasi besar, secara khusus BRI memberikan biaya administrasi ringan,
- Mendapatkan asuransi jiwa. Sebagai nasabah, Anda akan di ikut sertakan dalam asuransi jiwa. Menguntungkan bukan?
0 comments:
Post a Comment