Pengertian Kredit Pemilikan Rumah atau biasa disebut KPR adalah produk
pembiayaan kredit dari bank atau perusahaan pembiayaan yang berasal dari
lembaga sekunder, untuk keperluan pembelian tempat
tinggal/apartemen/ruko/rukan yang dijual oleh pengembang atau
non-pengembang, dengan skema pembiayaan sampai dengan 90% dari harga
properti.
Produk kredit ini sangat membantu dalam meringankan beban biaya
seseorang untuk memiliki rumah atau properti, seperti kredit rumah
tapak, kredit apartemen, kredit ruko dan kredit properti lainnya. Dengan
fasilitas kredit yang diberikan, maka seseorang dapat membayar dengan
mencicil.
Cukup dengan membayar uang muka sebesar 20% - 30% harga kepada bank
atau lembaga penjamin, akan langsung bisa menjalankan kredit rumah
dengan mengangsur sisanya. Namun, tentunya akan ada bunga yang
dibebankan. Sedangkan, untuk agunan yang diperlukan untuk KPR adalah
properti yang akan dibeli itu sendiri.
Saat pengajuan sebuah kredit disetujui, bank akan memegang
hak milik properti sampai pelunasan kredit dilakukan. Setiap bank yang
menawarkan produk KPR pasti akan selalu mempromosikan suku bunga yang rendah
dalam kredit perumahan yang dimilikinya. Bahkan, tidak jarang beberapa
lembaga keuangan seperti perang suku bunga untuk menarik perhatian
masyarakat.
Beberapa Produk KPR dari beberapa bank di Indonesia:
- KPR BCA
- KPR Mandiri
- KPR BNI
0 comments:
Post a Comment