Wadiah adalah titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain, baik
individu maupun hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kepada si
penitip kapan saja si penitip menghendaki.
Dengan melihat prinsip dalam
syariah Islam, wadiah dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu :
- Amanah, yaitu pihak yang dititipi tidak boleh menggunakan atau memanfaatkan harta titipan.
- Dhamanah, yaitu pihak yang dititipi bertanggung jawab penuh terhadap keutuhan harta titipan, sehingga pihak yang dititipi boleh memanfaatka harta titipan tersebut.
Demikianlah beberapa penjelasan prinsip bank syariah, semoga dapat memberikan gambaran dan pemahaman kepada pembaca semua.
0 comments:
Post a Comment