Bank Milik Negara

Posted by

Daftar Bank di Indonesia (Bank BUMN, Bank Swasta, Bank Asing, Bank Syariah) Berikut adalah daftar bank di Indonesia meliputi Bank BUMN, Bank Umum Swasta Devisa, Bank Umum Swasta Non Devisa , Bank Pembangunan Daerah,  Bank Campuran, Bank Syariah dan Bank asing di Indonesia.

Menurut UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Menurut fungsinya, bank di Indonesia dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
  1. Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort. (UU No.3 Tahun 2004)
  2. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran; atau bank komersial (commercial ban/c full service bank). ( No. 9/7/PBI/2007)

Menurut kepemilikannya, bank di Indonesia dibagi menjadi tiga jenis:
  1. Bank Milik Negara (BUMN)
    Bank persero adalah bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah. BPD juga termasuk ke dalam kategori ini karena dan dimiliki oleh pemerintah daerah misal Bank Jabar Banten, Bank Jatim, dll.
  2. Bank Milik Swasta 
  3. Bank Milik Koperasi

Menurut badan hukumnya, bank dibagi menjadi empat jenis:
  1. Bank Berbentuk Perseroan Terbatas
  2. Bank Berbentuk Firma
  3. Bank Berbentuk Badan Usaha Perseorangan
  4. Bank Berbentuk Koperasi

Sedangkan menurut bentuk kegiatan operasionalnya, bank dibagi menjadi dua jenis:
  1. Bank Konvensional : Bank Konvensional adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat. (UU No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Bab 1 Pasal 1)
  2. Bank Syariah : Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. (UU No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Bab 1 Pasal 1)


Blog, Updated at: 2:35 PM

0 comments:

Post a Comment