Kredit Modal Kerja (KMK)
Pengertian Pembiayaan usaha industri perdagangan dan jasa atau yang berhubungan dengan pengadaan maupun proses produksi sampai dengan barang tersebut dijual. Ketentuan Kredit Untuk Kredit Modal Kerja dapat diberikan maksimal sebesar 70% dari dari kebutuhan Modal Kerja. Jangka waktu maksimal 36 bulan atau maksimal 12 bulan (khusus PRK) Agunan berupa obyek yang dibiayai, tanah dan bangunan
Fasilitas Pinjaman Rekening Koran (PRK), Keunggulan Sektor usaha yang dibiayai lebih fleksibel
Kredit Investasi
Fasilitas kredit yang diberikan kepada Perseroan Terbatas, CV, Koperasi, Yayasan dan Perorangan, dalam rangka pembiayaan investasi, baik investasi baru, perluasan, modernisasi atau rehabilitasi.
Persyaratan Pemohon
Pemohon adalah badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas baik Tertutup/PT maupun Terbuka/PT. Tbk., Koperasi, Perseroan Komanditer/CV, dan Perorangan.
Mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam Anggaran Dasar dan/atau perubahannya.Memiliki perijinan yang diperlukan untuk melakukan kegiatan usaha/produksi, sesuai ketentuan yang berlaku.
Telah menjadi pemegang rekening giro di Kantor Cabang Bank Tabungan Negara.
Sektor yang Dibiayai
Industri terkait perumahan
Infrastruktur/prasarana, jalan, irigasi, jembatan, listrik, air &gas.
Telekomunikasi
Pendidikan
Kesehatan
Lain-lain sesuai dengan perkembangan dunia usaha dan kemampuan bank
Ketentuan Kredit
Maksimal sebesar 70% dari dari RAB proyek.
Jangka waktu maksimal 15 tahun.
Provisi 1% dari maksimal kredit (eenmalig)
Jaminan diasuransikan secara all risk dengan Banker Clause BTN
Biaya-biaya : Biaya Notaris, pengikatan barang agunan/jaminan, biaya asuransi.
Agunan pokok berupa proyek yang dibiayai dengan Kredit Investasi, tanah dan bangunan.
0 comments:
Post a Comment