Kredit Modal Kerja Dan Investasi

Posted by

Kredit Modal Kerja (KMK)

Pengertian Pembiayaan usaha industri perdagangan dan jasa atau yang berhubungan dengan pengadaan maupun proses produksi sampai dengan barang tersebut dijual. Ketentuan Kredit Untuk Kredit Modal Kerja dapat diberikan maksimal sebesar 70% dari dari kebutuhan Modal Kerja. Jangka waktu maksimal 36 bulan atau maksimal 12 bulan (khusus PRK) Agunan berupa obyek yang dibiayai, tanah dan bangunan

Fasilitas Pinjaman Rekening Koran (PRK),  Keunggulan Sektor usaha yang dibiayai lebih fleksibel

Kredit Investasi

Fasilitas kredit yang diberikan kepada Perseroan Terbatas, CV, Koperasi, Yayasan dan Perorangan, dalam rangka pembiayaan investasi, baik investasi baru, perluasan, modernisasi atau rehabilitasi.


Persyaratan Pemohon

Pemohon adalah badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas baik Tertutup/PT maupun Terbuka/PT. Tbk., Koperasi, Perseroan Komanditer/CV, dan Perorangan.

Mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam Anggaran Dasar dan/atau perubahannya.Memiliki perijinan yang diperlukan untuk melakukan kegiatan usaha/produksi, sesuai ketentuan yang berlaku.

    Telah menjadi pemegang rekening giro di Kantor Cabang Bank Tabungan Negara.


Sektor yang Dibiayai

    Industri terkait perumahan

    Infrastruktur/prasarana, jalan, irigasi, jembatan, listrik, air &gas.

    Telekomunikasi

    Pendidikan

    Kesehatan

    Lain-lain sesuai dengan perkembangan dunia usaha dan kemampuan bank

Ketentuan Kredit

    Maksimal sebesar 70% dari dari RAB proyek.

    Jangka waktu maksimal 15 tahun.

    Provisi 1% dari maksimal kredit (eenmalig)

    Jaminan diasuransikan secara all risk dengan Banker Clause BTN

    Biaya-biaya : Biaya Notaris, pengikatan barang agunan/jaminan, biaya asuransi.

    Agunan pokok berupa proyek yang dibiayai dengan Kredit Investasi, tanah dan bangunan.


Blog, Updated at: 1:07 PM

0 comments:

Post a Comment