Kredit Modal Kerja yang diberikan oleh Bank BTN kepada Developer untuk membantu modal kerja pembiayaan pembangunan proyek perumahan mulai dari:
a. Biaya pembangunan Konstruksi Rumah sampai dengan finishing; dan
b. Biaya Prasarana dan Sarana.
Persyaratan Pemohon
a. Pemohon adalah badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT., PT. Tbk.), atau Koperasi yang mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam Anggaran Dasar dan/atau perubahannya.
Keterangan :
Bagi pemohon KYG yang berstatus badan usaha "Perorangan" dan/atau "CV", dapat mengajukan permohonan KYG ke Bank BTN, dan akan diproses secara kasus per kasus dengan mengacu pada pemberian kredit kepada usaha kecil dan menengah dengan maksimal plafond Rp 2,5 Milyar.
a. Telah memiliki semua perijinan yang diperlukan untuk melakukan kegiatan pembangunan proyek perumahan.
b. Telah menjadi pemegang rekening giro di Kantor Cabang Bank Tabungan Negara.
Ketentuan Kredit :
a. Maksimal kredit yang dapat diberikan maksimal 80% dari kebutuhan modal kerja konstruksi.
b. Jangka waktu maksimal 24 bulan dan dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan past performance
debitur dan setelah dianalisa kelayakannya oleh Bank..
c. Provisi 1% dari maksimal kredit (eenmalig)
d. Biaya-biaya lain : Biaya Notaris, penilaian barang agunan, biaya asuransi.
e. Agunan berupa lokasi proyek yang dibiayai.
a. Biaya pembangunan Konstruksi Rumah sampai dengan finishing; dan
b. Biaya Prasarana dan Sarana.
Persyaratan Pemohon
a. Pemohon adalah badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT., PT. Tbk.), atau Koperasi yang mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam Anggaran Dasar dan/atau perubahannya.
Keterangan :
Bagi pemohon KYG yang berstatus badan usaha "Perorangan" dan/atau "CV", dapat mengajukan permohonan KYG ke Bank BTN, dan akan diproses secara kasus per kasus dengan mengacu pada pemberian kredit kepada usaha kecil dan menengah dengan maksimal plafond Rp 2,5 Milyar.
a. Telah memiliki semua perijinan yang diperlukan untuk melakukan kegiatan pembangunan proyek perumahan.
b. Telah menjadi pemegang rekening giro di Kantor Cabang Bank Tabungan Negara.
Ketentuan Kredit :
a. Maksimal kredit yang dapat diberikan maksimal 80% dari kebutuhan modal kerja konstruksi.
b. Jangka waktu maksimal 24 bulan dan dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan past performance
debitur dan setelah dianalisa kelayakannya oleh Bank..
c. Provisi 1% dari maksimal kredit (eenmalig)
d. Biaya-biaya lain : Biaya Notaris, penilaian barang agunan, biaya asuransi.
e. Agunan berupa lokasi proyek yang dibiayai.
0 comments:
Post a Comment