Penanaman Modal Asing

Posted by


Penanaman Modal Asing atau (PMA) merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan. Penanaman Modal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal).

Penanaman Modal Asing (PMA) lebih banyak mempunyai kelebihan diantaranya sifatnya jangka panjang, banyak memberikan adil (andil) dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen, membuka lapangan kerja baru. Lapangan kerja ini, sangat penting bagi negara sedang berkembang mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk penyediaan lapangan kerja.

Bagaimana mengurus izin Penanaman Modal Asing ?
 
Halaman ini bisa membantu Anda dan/atau mitra Anda (orang asing) untuk mengenal lebih dekat proses administrasi investasi asing di Indonesia baik sebagai 100 persen kepemilikan asing ataupun  sebagian.

Tahapan Penanaman Modal

Secara umum, berikut adalah tahapan yang Anda harus lalui untuk melakukan investasi asing di Indonesia.

TAHAP PERTAMA: TAHAP PERSIAPAN

Pada tahap ini atau Tahap Persiapan (istilah yang digunakan BKPM), Anda mengajukan permohonan kepada BPKM tentang rencana penanaman modal asing. Anda bisa juga langsung mengurus izin prinsip pada fase ini. 

Anda menyediakan data dari (calon) investor yang akan melakukan investasi PMA: memberikan informasi tentang bisnis yang akan dikerjakan, modal yang akan diinvestasikan, rencana produksi, proyeksi omset, jumlah tenaga kerja dan nama-nama pemegang saham dari (calon) perusahaan PMA.

Bila permohonan rencana penanaman modal asing Anda diterima, BKPM akan mengeluarkan izin prinsip (IP), yang menjadi dasar bagi Anda untuk mengimplementasikan permohonan rencana PMA Anda. 

TAHAP KEDUA: TAHAP KONSTRUKSI

Pada tahap ini, Anda merealisasikan rencana yang sudah dicantumkan di izin prinsip. Misalnya, bila perusahaan PMA belum ada, Anda mendirikan PT. PMA sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Anda melengkapi seluruh dokumen, fasilitas, sarana dan pra-sarana untuk merealisasikan rencana PMA.

Ini termasuk sewa atau bangun kantor, pembuatan PT PMA, urus surat keterangan domisili usaha, pengesahan PT PMA, NPWP, izin gangguan (bila diperlukan), UKL/UPL atau AMDAL, API-P, API-U, dan lain-lain. Data-data ini kemudian Anda gunakan untuk mengurus izin usaha tetap (IUT)

Pada tahap ini Anda bisa juga mengajukan permohonan pembebasan pajak atas mesin-mesin yang diperlukan untuk menghasilkan produk dari PT PMA Anda. Tidak semua jenis bisnis bisa mendapatkan fasilitas ini. Anda bisa berkonsultasi dengan konsultan PMA tentang jenis bisnis yang bisa mendapatkan fasilitas ini.

Semua dokumen yang terkait  dengan konstruksi dilakukan pada tahap kedua.

TAHAP KETIGA: TAHAP OPERASI/PRODUKSI

Bila dokumen pada tahap kedua sudah siap dan usaha Anda siap atau 85 persen siap untuk beroperasi, Anda mengajukan permohonan untuk mengurus izin usaha tetap (IUT). Semua dokumen (copy) yang disiapkan pada tahap kedua Anda serahkan ke BKPM.

Bila semua dokumen sudah dinyatakan ok, BKPM akan menerbitkan izin usaha tetap (IUT).


Blog, Updated at: 9:47 AM

0 comments:

Post a Comment