Secara umum tujuan penyelenggaraan KUR oleh pemerintah adalah untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi,
menciptakan lapangan kerja, dan menanggulangi kemiskinan.
Maka untuk
mewujudkan tujuan itu, pemerintah pun menerbitkan paket kebijakan
pengembangan dan pemberdayaan yang bertujuan meningkatkan Sektor Riil
dan memberdayakan UKMK.
Kebijakan pengembangan dan pemberdayaan UMKMK
itu sendiri meliputi maksud :
- Peningkatan akses pada sumber pembiayaan
- Pengembangan kewirausahan
- Peningkatan pasar produk UMKMK
- Reformasi regulasi UMKMK
Dalam penyalurannya, KUR sendiri dapat dilakukan dengan dua cara yaitu
secara langsung dan tidak langsung. Penyaluran KUR secara langsung
sendiri dilakukan oleh UMKM dan Koperasi dengan cara mengakses atau
mendatangi KUR di Kantor Cabang atau Kantor Cabang Pembantu Bank
Pelaksana.
Namun guna lebih mendekatkan pelayanan kepada usaha mikro,
maka penyaluran KUR kemudian juga dapat dilaksanakan secara tidak
langsung. Artinya dalam penyaluran secara tidak langsung ini usaha mikro
(UMKM dan koperasi) dapat mengakses KUR melalui Lembaga Keuangan Mikro
dan KSP/USP Koperasi, atau melalui kegiatan linkage program lainnya yang
bekerjasama dengan Bank Pelaksana.
0 comments:
Post a Comment