Kredit Modal Kerja : Fasilitas kredit untuk
membiayai operasional usaha termasuk kebutuhan untuk pengadaan bahan baku,
proses produksi, piutang dan persediaan.
- Berikut fasilitas:
1. Jangka
waktu pinjaman 1 s/d 3 tahun dan dapat diperpanjang lagi sesuai dengan
kebutuhan.
2. Limit
Kredit Rp. 100 Juta. - sampai dengan Rp. 40 Milyar.
3. Dapat
diberikan rekening koran atau dengan angsuran.
4. Dapat
dipergunakan untuk refinancing
- Syarat-syaratnya :
1. Usaha
sudah berjalan minimal 2 tahun.
2. KTP
suami – istri (perseorangan) / KTP &
SIM (perusahaan).
3. Akta
Nikah , Kartu Keluarga (perseorangan) / Akta Pendirian dan Perubahan
(perusahaan).
4. Legalitas
usaha SIUP,TDP,NPWP,dll (perusahaan dan
perseorangan) pastikan masih berlaku.
5. Laporan
Keuangan minimal 3 tahun terakhir (perseorangan / perusahaan), rekening Koran minimal 6 bulan
terakhir (perseorangan / perusahaan), bukti – bukti penggunaan dana
(PO,INVOICE,dll).
6. Jaminan
: Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, dll.
2 Kredit Investasi : Fasilitas kredit jangka
menengah atau jangka panjang untuk membiayai barang modal / aktiva tetap
perusahaan, seperti pengadaan mesin, peralatan, kendaraan, bangunan dan lain-lain.
- Berikut fasilitas :
1. Limit
kredit Rp. 100 juta s/d Rp. 40 Milyar.
2. Jangka
waktu disesuaikan dengan cashflow perusahaan.
3. Pembayaran
kembali secara angsuran.
4. Dapat
diberikan Grace Period dan dapat dipergunakan untuk refinancing.
- Syarat – syaratnya :
1. Usaha
minimal sudah berjalan 2 tahun.
2. KTP
suami – istri (perseorangan) / KTP & SIM (perusahaan).
3. Akta
Nikah, Kartu Keluarga (perseorangan) / Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan.
4. Legalitas
usaha SIUP, TDP, NPWP, dll (perusahaan dan perseorangan) pastikan masih
berlaku.
5. Laporan
Keuangan minimal 3 tahun terakhir (perseorangan/perusahaan), rekening koran
minimal 6 bulan terakhir (perseorangan/perusahaan), bukti - bukti penggunaan dana (PO,INVOICE,dll).
6. Jaminan
: Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, dll.
3 Kredit Batu Bara : Fasilitas kredit untuk
membiayai operasional perusahaan dalam rangka melakukan kegiatan yang berkaitan
dengan eksploitasi dan jasa pertimbangan Batu Bara.
- Berikut fasilitas :
1. Limit
kredit Rp. 500 juta s/d Rp. 5 Milyar.
2. Jangka
waktu pinjaman 1 s/d 3 tahun dan dapat diperpanjang lagi sesuai dengan
kebutuhan.
3. Kredit
dalam bentuk Rupiah maupun Valas.
4. Dapat
diberikan rekening koran (Plafond Tetap) atau dengan angsuran (Plafond
Menurun).
5. Dapat
digunakan untuk membiayai penggalian, pengolahan dan pemurnian batu bara,
penyimpanan dan pengangkutan.
6. Dapat
digunakan untuk membiayai usaha jasa pertambangan antara lain jasa perdagangan,
transportasi, processing, penyewaan alat berat, dll.
7. Agunan
dapat berupa saham kepemilikan atau persediaan batu bara.
8. Dapat
dipergunakan untuk refinancing.
- Persyaratan :
1. Usaha
minimal sudah berjalan 2 tahun.
2. Ktp
pemilik perusahaan.
3. Akta
pendirian dan perubahan perusahaan.
4. Legalitas
usaha SIUP, TDP, NPWP, dll (perusahaan dan perseorangan) pastikan masih berlaku.
5. Laporan
Keuangan minimal 3 tahun terakhir (perseorangan/perusahaan), rekening koran
minimal 6 bulan terakhir (perseorangan/perusahaan), bukti - bukti penggunaan dana (PO,INVOICE,dll).
6. Jaminan
: Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, dll.
4Kredit Talangan SPBU : Fasilitas kredit yang
diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan investasi untuk usaha SPBU
PERTAMINA.
- Berikut fasilitas :
1. Limit
kredit dari Rp. 500 juta s/d Rp. 40 Milyar.
2. Dapat
diberikan dalam bentuk Kredit Modal kerja untuk membiayai aktiva lancar dan
atau menggantikan hutang dagang, membiayai sementara kegiatan operasional rutin
(sehari-hari) perusahaan, uang muka, cadangan kas atau komponen modal kerja
lainnya.
3. Kredit
dalam bentuk Rupiah.
4. Dapat
diberikan dalam bentuk kredit investasi untuk membiayai pembelian, pembangunan,
perluasan, pembaharuan (renovasi) aktiva tetap produktif beserta biaya-biaya
yang menyertainya.
5. Dapat
dipergunakan untuk refinancing.
- Persyaratan :
1. KTP
/ SIM & Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan.
2. Melampirkan
legalitas usaha ( NPWP, SIUP, SITU, TDP, HO, SURAT IZIN PENIMBUNAN, IMB, SURAT
TANDA DAFTAR REKANAN MAMPU, NOMOR KODE PELANGGAN PERTAMINA, REKOMENDASI
BONAFIDITAS SPBU DAN HISWANA, SERTIFIKAT PASTI PAS yang dikeluarkan oleh
Pertamina).
3. SPBU
yang bersangkutan harus diasuransikan.
4. Laporan
Keuangan minimal 3 tahun terakhir (perseorangan/perusahaan), rekening koran
minimal 6 bulan terakhir (perseorangan/perusahaan), bukti - bukti penggunaan dana (PO,INVOICE,dll).
5. Jaminan
: Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, dll.
Ayoo…ajukan kredit ke bri sekarang juga
0 comments:
Post a Comment