Bantuan Modal Usaha 5 Milyar

Posted by

Kredit Modal Kerja : Fasilitas kredit untuk membiayai operasional usaha termasuk kebutuhan untuk pengadaan bahan baku, proses produksi, piutang dan persediaan.
  • Berikut fasilitas:
1.  Jangka waktu pinjaman 1 s/d 3 tahun dan dapat diperpanjang lagi sesuai dengan kebutuhan.
2.       Limit Kredit Rp. 100 Juta. - sampai dengan Rp. 40 Milyar.
3.       Dapat diberikan rekening koran atau dengan angsuran.
4.       Dapat dipergunakan untuk refinancing
  • Syarat-syaratnya :
1.       Usaha sudah berjalan minimal 2 tahun.
2.       KTP suami  – istri (perseorangan) / KTP & SIM (perusahaan).
3.  Akta Nikah , Kartu Keluarga (perseorangan) / Akta Pendirian dan Perubahan (perusahaan).
4.       Legalitas usaha SIUP,TDP,NPWP,dll  (perusahaan dan perseorangan) pastikan masih berlaku.
5.    Laporan Keuangan minimal 3 tahun terakhir (perseorangan /  perusahaan), rekening Koran minimal 6 bulan terakhir (perseorangan / perusahaan), bukti – bukti penggunaan dana (PO,INVOICE,dll).
6.       Jaminan : Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, dll.
Kredit Investasi : Fasilitas kredit jangka menengah atau jangka panjang untuk membiayai barang modal / aktiva tetap perusahaan, seperti pengadaan mesin, peralatan, kendaraan, bangunan dan lain-lain.
  • Berikut fasilitas :
1.       Limit kredit Rp. 100 juta s/d Rp. 40 Milyar.
2.       Jangka waktu disesuaikan dengan cashflow perusahaan.
3.       Pembayaran kembali secara angsuran.
4.       Dapat diberikan Grace Period dan dapat dipergunakan untuk refinancing.
  • Syarat – syaratnya :
1.       Usaha minimal sudah berjalan 2 tahun.
2.       KTP suami – istri (perseorangan) / KTP & SIM (perusahaan).
3.  Akta Nikah, Kartu Keluarga (perseorangan) / Akta Pendirian dan Perubahan  Perusahaan.
4.       Legalitas usaha SIUP, TDP, NPWP, dll (perusahaan dan perseorangan) pastikan masih berlaku.
5.   Laporan Keuangan minimal 3 tahun terakhir (perseorangan/perusahaan), rekening koran minimal 6 bulan terakhir (perseorangan/perusahaan), bukti -  bukti penggunaan dana (PO,INVOICE,dll).
           6.       Jaminan : Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, dll.
3   Kredit Batu Bara : Fasilitas kredit untuk membiayai operasional perusahaan dalam rangka melakukan kegiatan yang berkaitan dengan eksploitasi dan jasa pertimbangan Batu Bara.
  • Berikut fasilitas :
1.      Limit kredit Rp. 500 juta s/d Rp. 5 Milyar.
2.  Jangka waktu pinjaman 1 s/d 3 tahun dan dapat diperpanjang lagi sesuai dengan kebutuhan.
3.       Kredit dalam bentuk Rupiah maupun Valas.
4.  Dapat diberikan rekening koran (Plafond Tetap) atau dengan angsuran (Plafond Menurun).
5.    Dapat digunakan untuk membiayai penggalian, pengolahan dan pemurnian batu bara, penyimpanan dan pengangkutan.
6. Dapat digunakan untuk membiayai usaha jasa pertambangan antara lain jasa perdagangan, transportasi, processing, penyewaan alat berat, dll.
7.     Agunan dapat berupa saham kepemilikan atau persediaan batu bara.
8.     Dapat dipergunakan untuk refinancing.
  • Persyaratan :
1.     Usaha minimal sudah berjalan 2 tahun.
2.     Ktp pemilik perusahaan.
3.     Akta pendirian dan perubahan perusahaan.
4.    Legalitas usaha SIUP, TDP, NPWP, dll (perusahaan dan perseorangan) pastikan masih berlaku.
5.  Laporan Keuangan minimal 3 tahun terakhir (perseorangan/perusahaan), rekening koran minimal 6 bulan terakhir (perseorangan/perusahaan), bukti -  bukti penggunaan dana (PO,INVOICE,dll).
6.     Jaminan : Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, dll.
4Kredit Talangan SPBU : Fasilitas kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan investasi untuk usaha SPBU PERTAMINA.
  • Berikut fasilitas :
1.     Limit kredit dari Rp. 500 juta s/d Rp. 40 Milyar.
2.    Dapat diberikan dalam bentuk Kredit Modal kerja untuk membiayai aktiva lancar dan atau menggantikan hutang dagang, membiayai sementara kegiatan operasional rutin (sehari-hari) perusahaan, uang muka, cadangan kas atau komponen modal kerja lainnya.
3.     Kredit dalam bentuk Rupiah.
4. Dapat diberikan dalam bentuk kredit investasi untuk membiayai pembelian, pembangunan, perluasan, pembaharuan (renovasi) aktiva tetap produktif beserta biaya-biaya yang menyertainya.
5.      Dapat dipergunakan untuk refinancing.
  • Persyaratan :
1.     KTP / SIM & Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan.
2. Melampirkan legalitas usaha ( NPWP, SIUP, SITU, TDP, HO, SURAT IZIN PENIMBUNAN, IMB, SURAT TANDA DAFTAR REKANAN MAMPU, NOMOR KODE PELANGGAN PERTAMINA, REKOMENDASI BONAFIDITAS SPBU DAN HISWANA, SERTIFIKAT PASTI PAS yang dikeluarkan oleh Pertamina).
3.      SPBU yang bersangkutan harus diasuransikan.
4.  Laporan Keuangan minimal 3 tahun terakhir (perseorangan/perusahaan), rekening koran minimal 6 bulan terakhir (perseorangan/perusahaan), bukti -  bukti penggunaan dana (PO,INVOICE,dll).
5.     Jaminan : Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, dll.
Ayoo…ajukan kredit ke bri sekarang juga


Blog, Updated at: 7:03 AM

0 comments:

Post a Comment