Selain dari syarat umum yang harus dipenuhi, terdapat
beberapa syarat dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan kredit. Dokumen
akan diminta oleh bank atau lembaga penjamin sebagai bukti persyaratan.
Bank juga seringkali melakukan survei ke rumah atau kantor Anda secara
langsung atau melalui telepon.
Syarat dokumen dalam mengajukan KPR untuk rumah second atau
rumah bekas tentu berbeda prosedur dengan rumah baru. Untuk rumahsecond
atau bekas, bank akan meminta surat-surat dokumen rumah dan tanah yang
ditinjau, diantaranya sertifikat tanah, IMB, dan PBB. Setelah itu, bank
nantinya akan memberikan kuasa pada notaris untuk mengecek keabsahan
dokumen tersebut.
Dalam membeli rumah second, pertama memang Anda harus mencari dahulu rumah dijual yang ingin dibeli. Sebelum mengajukan kredit, cobalah untuk membuat deal
atau kesepakatan harga dengan pemilik. Lakukan juga survei tentang
plafon yang bisa disediakan oleh bank atau lembaga penjamin untuk
pembelian rumah tersebut. Setelah itu, barulah Anda menyerahkan berkas
aplikasi kepada bank yang akan melakukan appraisal (penilaian) terhadap harga yang diajukan.
Berikut adalah beberapa daftar dokumen yang harus dipersiapkan untuk pengajuan kredit pemilikan rumah secara umum :
- Bukti identitas diri yang masih berlaku berupa KTP/SIM/PASPOR
- Kartu Keluarga
- Surat Nikah atau Surat Cerai (bila sudah menikah atau bercerai)
- NPWP Pribadi
- NPWP Perusahaan (untuk wiraswasta)
- Rekening tabungan 3 bulan terakhir (bila bekerja) atau Rekening Koran 3 bulan terakhir (bila wiraswasta)
0 comments:
Post a Comment