Pengajuan Modal Usaha Dana Desa

Posted by

Kebijakan strategis dari pemerintahan Jokowi adalah keputusannya menggulirkan dana untuk tiap desa yang jumlahnya fantastis hingga 1,5 milyar per desa. Berdasarkan keputusan pemerintah No 60 Tahun 2014 yang kemudian di ganti dengan Keputusan baru MENKEU telah dikeluarkan pada bulan Desember 2015 menjelaskan bahwa anggaran dana desa merupakan pemindah bukuan dari Anggaran Belanja Negara hingga ke Rencana Anggaran Desa. 

Adapun pengalokasian dana desa dilakukan secara bertahap pada bulan April sebesar 40 %, bulan agustus sebesar 40% dan bulan Oktober dengan nilai 20%. Anggaran desan tersebut dialokasikan bukan hanya untuk pembangunan infrastruktur namun juga pelatihan keterampilan usaha termasuk juga bantuan modal usaha baik nantinya dikelola oleh koperasi atau bantuan hibah. 

Bahkan disebutkan bahwa apabila terdapat dana lebih akan dikenakan sanksi sebagaimana disebutkan dalam salah satu pasalnya :

Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 27 

(1) Dalam hal terdapat SiLPA Dana Desa lebih dari 3Oo/o (tiga puluh per seratus) pada akhir tahun anggar€rn sebelumnya, bupati/walikota memberikan sanksi administratif kepada Desa yang bersangkutan. 

(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penundaan penyaluran Dana Desa tahap I tahun anggaran berjalan sebesar SiLPA Dana Desa. 

(3) Dalam hal pada tahun anggaran berjalan masih terdapat SiLPA Dana Desa lebih dari 30% (tiga puluh per seratus), bupati/walikota memberikan sanksi administratif kepada Desa yang bersangkutan. (4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa pemotongan Dana Desa tahun anggaran berikutnya sebesar SiLPA Dana Desa tahun berjalan. 

Sehingga apabila ada dana lebih oleh desa, akan ada pemotongan anggaran dana desa yang tentunya merugikan semua pihak khususnya warga. Nah, jika anda kesulitan dalam mendapatkan modal usaha. Coba hubungi pemerintah desa anda terkait dengan anggaran dana desa. Anda juga bisa turut mengawasi penyaluran dana desa tersebut sehingga tidak salah sasaran.


Blog, Updated at: 8:11 AM

0 comments:

Post a Comment