Kebijakan strategis dari
pemerintahan Jokowi adalah keputusannya menggulirkan dana untuk tiap
desa yang jumlahnya fantastis hingga 1,5 milyar per desa. Berdasarkan
keputusan pemerintah No 60 Tahun 2014 yang kemudian di ganti dengan
Keputusan baru MENKEU telah dikeluarkan pada bulan Desember 2015
menjelaskan bahwa anggaran dana desa merupakan pemindah bukuan dari
Anggaran Belanja Negara hingga ke Rencana Anggaran Desa.
Adapun pengalokasian dana desa
dilakukan secara bertahap pada bulan April sebesar 40 %, bulan agustus
sebesar 40% dan bulan Oktober dengan nilai 20%. Anggaran desan tersebut
dialokasikan bukan hanya untuk pembangunan infrastruktur namun juga
pelatihan keterampilan usaha termasuk juga bantuan modal usaha baik
nantinya dikelola oleh koperasi atau bantuan hibah.
Bahkan disebutkan bahwa apabila terdapat dana lebih akan dikenakan sanksi sebagaimana disebutkan dalam salah satu pasalnya :
Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 27
(1) Dalam hal terdapat SiLPA Dana Desa lebih dari
3Oo/o (tiga puluh per seratus) pada akhir tahun
anggar€rn sebelumnya, bupati/walikota memberikan
sanksi administratif kepada Desa yang
bersangkutan.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
penundaan penyaluran Dana Desa tahap I tahun
anggaran berjalan sebesar SiLPA Dana Desa.
(3) Dalam hal pada tahun anggaran berjalan masih
terdapat SiLPA Dana Desa lebih dari 30% (tiga puluh
per seratus), bupati/walikota memberikan sanksi
administratif kepada Desa yang bersangkutan.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa
pemotongan Dana Desa tahun anggaran berikutnya
sebesar SiLPA Dana Desa tahun berjalan.
Sehingga apabila ada dana lebih oleh
desa, akan ada pemotongan anggaran dana desa yang tentunya merugikan
semua pihak khususnya warga. Nah, jika anda kesulitan dalam mendapatkan
modal usaha. Coba hubungi pemerintah desa anda terkait dengan anggaran
dana desa. Anda juga bisa turut mengawasi penyaluran dana desa tersebut
sehingga tidak salah sasaran.
0 comments:
Post a Comment